Pengawasan dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Kapal untuk Usaha Perikanan Tangkap


kegiatan pengawasan ini terdapat 4 kapal perikanan yang diperiksa pada saat melakukan penangkapan ikan. Pertama adalah KM Mahkota Mas yang berasal dari Sumenep. Penangkapan ikan yang dilakukan dengan menyelam dan menggunakan alat bantu kompressor. Penggunaan kompresor merupakan salah satu pelanggaran perikanan. Kapal kedua adalah KM Sinar Baru yang berasal dari Pulau Gili Ketapang dengan ukuran 13 GT. Pada saat melakukan penangkapan ikan Surat Laik Operasi (SLO) masih dalam proses perpanjangan dan daftar ABK tidak sesuai antara yang tertera pada surat jalan dan yang berada di kapal. Setelah kegiatan pengawasan dilakukan, tim seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melanjutkan perjalanan ke Kota Surabaya. Demikian laporan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan usaha perikanan tangkap sampai 12 mil laut secara terpadu di wilayah Perairan Mayangan Kota Probolinggo selama 1 (satu) hari, pada tanggal 7 September 2022. 

Sehubungan dengan kondisi tersebut maka disarankan sebagai berikut:

  • Perlu adanya sosialisasi tentang Kewajiban Pengurusan Dokumen Kapal kepada masyarakat nelayan yang melakukan penangkapan ikan;
  • Perlu dilakukan kegiatan pengawasan perairan (terpadu) secara kontinyu diwilayah perairan di Jawa Timur sehingga pelanggaran/tindak pidana Kelautan dan Perikanan dapat diminimalisir;
  • Demikian disampaikan laporan kegiatan pengawasn perairan di Probolinggo dan sekitarnya untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada kegiatan berikutnya


16 Nov 2022 15:01